HARIE.ID | TAKENGON — Praktik ilegal trading getah pinus di Kabupaten Aceh Tengah kian mengkhawatirkan. Aktivitas tanpa dokumen resmi ini dinilai sangat merugikan, serta berdampak langsung pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur BUMD PD Tanoh Gayo, Samsuddin, mengungkap, sejak dirinya dilantik, persoalan tersebut terus menjadi polemik yang belum terselesaikan secara komprehensif.
Hal itu ia katakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Satgas ilegal trading di salah satu cafe di Kabupaten Aceh Tengah, Rabu 22 April 2026.
Menurut Samsuddin,, praktik ilegal ini merugikan Perusahaan (THL) hingga perusahaan PT JMI, sekaligus mengganggu tata niaga getah pinus yang seharusnya berjalan sesuai regulasi.
“Perbedaan harga antara Aceh Tengah dan Medan menjadi pemicu utama. Getah pinus dari sini dibawa ke Medan dengan keuntungan besar tanpa dokumen,” kata Samsuddin.
Ia menjelaskan, harga normal getah pinus di Aceh Tengah berkisar Rp13 ribu per kilogram. Namun, oknum pembeli ilegal berani menawar hingga Rp14 ribu, sehingga membuat masyarakat tergiur dan memilih menjual ke jalur non-resmi.
“Tidak boleh tiba-tiba muncul pembeli menawarkan harga tinggi dari pengelola resmi. Ini merusak sistem,” tegasnya.
Lebih jauh, Samsuddin menyoroti lemahnya pengawasan distribusi. Berdasarkan pengamatan pihaknya, sekitar 15 hingga 20 ton getah pinus keluar dari Takengon tanpa dokumen resmi.
“Dalam sebulan, Aceh Tengah bisa kehilangan 100 hingga 200 ton. Jika dikalkulasikan, potensi kerugian PAD mencapai Rp200 juta hingga Rp400 juta,” ungkapnya.
Ia juga menduga adanya pola kerja sama dalam rantai distribusi ilegal tersebut, sehingga aktivitas itu terkesan berjalan leluasa.
Karena itu, Samsuddin menyebut penting langkah terintegrasi antara BUMD, pemilik lahan konsesi, dan pelaku industri.
Ia juga mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) untuk penindakan yang lebih tegas dan terkoordinasi.
“Melawan yang ilegal ini tidak mudah. Tidak bisa BUMD sendiri. Harus ada kekuatan bersama dan aturan yang jelas serta konsekuensi hukum,” ujarnya.
Selain penindakan, BUMD juga mengusul agar lahan pinus yang tidak terkelola dapat dialihkan pengelolaannya guna mengoptimalkan produksi dan mencegah celah praktik ilegal.
“Sinergi lintas sektor menjadi hal utama untuk menutup kebocoran, memperkuat tata niaga, serta memastikan manfaat ekonomi getah pinus benar-benar kembali ke daerah,” pungkas Samsuddin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Mursyid, menyebut, pemerintah daerah serius untuk menekan kebocoran pendapatan dari sektor getah pinus.
“Semua pihak harus satu persepsi. Perdagangan harus tertib, sesuai regulasi, tidak merusak lingkungan, dan mampu meningkatkan PAD serta kesejahteraan pegawai,” kata Mursyid.
Ia menambahkan, ke depan seluruh getah pinus yang keluar dari Aceh Tengah wajib dilengkapi dokumen resmi. Begitu juga peningkatan pengawasan di pos retribusi.
“Ini harus dirumuskan bersama. Bahkan, pada rapat koordinasi berikutnya, kita akan menghadirkan pihak kementerian agar ada acuan yang jelas,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Asisten Pembangunan dan Perekonomian, Jauhari, dan turut dihadiri Kajari Aceh Tengah, Hendri Yanto, General Manager THL Rahmad Dwi, KPH VI, dan perwakilan PT JMI, Hayati.
Laporan | Karmiadi












