HARIE.ID, TAKENGON | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tengah mengumumkan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berminat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 wajib memenuhi sejumlah persyaratan khusus.
Pengumuman ini terkait dengan dimulainya proses penerimaan CPNS Formasi Tahun 2024, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Syarat Khusus untuk PPPK
Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, PPPK harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin tersebut:
1. Surat permohonan bermaterai (format terlampir).
2. Surat izin asli untuk mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024 dari pimpinan unit kerja (format terlampir).
3. Fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan pertama dan terakhir sebagai PPPK yang sudah dilegalisir.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Masa kerja sebagai PPPK paling singkat satu tahun, terhitung sejak tanggal mulai tugas.
6. Memenuhi syarat usia CPNS yang berlaku.
Seluruh dokumen yang dibutuhkan harus diserahkan ke BKPSDM Aceh Tengah paling lambat Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 12.00 WIB.
“Dengan adanya pengumuman ini, kami berharap PPPK yang berminat mengikuti seleksi CPNS dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan,” kata Kepala BKPSDM Aceh Tengah, Jamaluddin, Sabtu 25 Agustus 2024.
Download berkas kelengkapan dibawah ini:
Pengumuman Mengikuti Tes CPNS Bagi PPPK
Contoh Surat Permohonan Tes CPNS Bagi PPPK
Contoh Surat Ijin Mengikuti Tes CPNS Bagi PPPK
[ ARINOS ]