Tiga Pelaku Judi Online di Aceh Tengah Dicambuk 

53
SHARES
293
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Sebanyak tiga terpidana maisir (judi online) di Kabupaten Aceh Tengah jalani hukuman cambuk, Jum’at 18 Agustus 2024.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berlangsung di dalam kawasan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Takengon.

Berdasarkan putusan mahkamah Syariah, ketiganya terbukti Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, adalah RP, (30), warga Kecamatan Pegasing, AR (25), warga Kecamatan Bintang dan S (30) Warga Kecamatan Silihnara.

BACA JUGA

Putusan Mahkamah Syar’iah Nomor: 06/JN/2024/MS.Tkn Tanggal 14 Agustus 2024 lalu, terpidana RP dinyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir.

“Laki laki berinisial RP ini di hukum dengan Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali di depan umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendra Jaya melalui Kasi Pidum, Evan Munandar.

Dalam perkara tersebut, terpidana telah menjalani penahanan selama lima hari.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan, untuk penahanan paling lama lima hari dikurangi satu kali cambuk.

“Sehingga uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak satu kali, dan terpidana hanya menjalani cambuk sebanyak sembilan kali,” jelas Evan.

Sementara AR, dalam keputusan Mahkamah Syariah dijatuhi hukuman cambuk sebanyak delapan kali.

“Terpidana telah menjalani tahanan selama 28 hari, sehingga, hukuman cambuk hanya diterima sebanyak 7 kali,” jelas Evan Munandar.

Terakhir adalah S, dalam putusan mahkamah Syariah, terpidana dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali didepan umum.

Namun, S telah menjalani masa tahanan selama 12 hari, sehingga dikurangi hukuman cambuk satu kali.

“Karena telah melewati masa tahanan selama 12 hari, maka hanya menerima cambuk sebanyak 9 kali,” demikian Evan.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI