Harie.Id, Takengon | Bupati Aceh Tengah periode 2017-2022, Shabela Abubakar pertanyakan uang perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Uwer Tetemi, Mulie Jadi, Silihnara.
Uang senilai Rp200 juta yang diserahkan ke masyarakat tersebut bersumber dari kantong pribadi Bupati di akhir jabatan nya tahun 2022 lalu.
Uang tersebut kembali dipertanyakan Shabela Abubakar ke Pemerintah daerah Aceh Tengah, lantaran masa jabatan nya sebagai Bupati telah berakhir.
“Kami berharap uang tersebut segera dikeluarkan, karena saat itu penggunaan nya darurat, tidak diijinkan masyarakat untuk membuang sampah ke TPA Uwer Tetemi,” kata Shabela kepada awak media, Jum’at 26 Mei 2023.
Shabela mengaku, peruntukan uang ratusan juta tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat, lantaran kondisi TPA diblokir warga. Ia khawatir sampah menggunung di pusat Kota.
Lahan yang dibebaskan seluas 2 Hektar, total harga yang harus dibayar Pemkab senilai Rp350 juta, Shabela saat itu sigap membayar melalui uang pribadi nya Rp200 juta, sisanya Rp150 juta akan dicicil oleh Pemkab.
Saat itu Shabela memerintahkan Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) setempat untuk mencairkan dari anggaran belanja Tak Terduga (BTT), namun upaya itu gagal.
“Kalau tidak salah di bulan 10 atau 11 Tahun 2022, pihak keuangan tidak berani mengeluarkan, padahal ini darurat, bahkan saya siap di proses hukum jika salah dalam penggunaanya saat itu,” kata Shabela Abubakar.
“Jadi seolah – olah ini uang pemerintah, ini uang pinjaman pemerintah ke kami, saat itu diterima oleh Asisten III Sukirman dan staf ahli Salman Nuri. Mereka yang salurkan ke masyarakat terkait perluasan lahan saat itu,” timpalnya.
Uang yang diserahkan untuk perluasan tersebut saat itu digadang akan dianggarkan dan dikembalikan ke Shabela.
Saat ini Shabela berharap Pemkab memikirkan upaya yang telah dilakukan nya dalam menangani polemik sampah di tahun 2022 lalu.
“Hari ini kami pertanyakan, kapan dibayar. Jika tidak dibayar, kami yang pagar, yang dua hektar tersebut,” demikian Shabela Abubakar berharap pihak terkait mendengar.
Terpisah, Asisten III, Syukirman saat ditemui mengaku belum melakukan kajian secara detail terkait uang perluasan lahan TPA Uwer Tetemi itu.
“Belum dilakukan kajian berapa yang bisa diganti usahakan. Kami menunggu kajian KJPP, berapa konvensasi ganti usaha untuk perluasan TPA di tahun 2023 ini. Kami kaji dulu sesuai ketentuan, kita tunggu saja hasilnya,” demikian penjelasan Sukirman. | Arinos