Klaim Tanah Adat 42 Hektar, Dinas Pertanahan Sebut akan Koordinasi ke Pihak Provinsi Aceh

32
SHARES
179
VIEWS

Harie.Id, Takengon | Hibah tanah milik Provinsi Aceh seluas 1.193.168 M², pada Pemerintahan Kabupatem Aceh Tengah menuai polemik,

Polemik itu muncul setelah ada klaim masyarakat tentang adanya hak masyarakat Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah atas tanah seluas 42 hektar dalam proses hibah yang di berikan Pemerintah Provinsi Aceh,

Kepala dinas pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, Erwin Pratama ketika di konfirmasi mengatakan, dalam surat hibah yang diberikan masih secara keseluruhan dan belum adanya  penjelasan tentang adanya Tanah adat.

BACA JUGA

Perlu kiranya koordinasi kata Erwin ke pihak Provinsi mengenai maksud yang disampaikan oleh Masyarakat tentang adanya hak tanah adat.

“Benar kita telah menerima hibah tanah seluas 1.193.168 M², dari Provinsi Aceh, namun dalam proses hibah itu masih ada beberapa aset  pemerintah Provinsi,” kata Erwin Pratama kepada awak media, Rabu 12 Juli 2023.

Ia juga menjelaskan, dalam proses hibah tersebut Pemda Kabupaten Aceh Tengah akan melakukan pemetaan batas-batas tanah yang di hibahkan Provinsi Aceh.

“Melalui bidang aset Provinsi Aceh, kita meminta untuk melibatkan Badan Pertanahan Provinsi pada saat pengembalian batas dan penyertifikatan (balik nama),” katanya.

Ia juga mengatakan, sampai saat ini pihak provinsi masih melakukan pemecahan sertifikat tersebut terhadap beberapa kewenangan provinsi terhadap aset yang dihibahkan didalamnya.

Sehingga nantinya hasil pemecahan tersebut diberikan kepada Kabupaten Aceh Tengah untuk proses balik nama.

“Pengembalian penujukan batas oleh pihak provinsi ini sangat penting, agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” jelas Erwin.

Menurutnya, pihak provinsi harus turut serta dalam menyelesaikan proses hibah tanah seluas 1.193.168 M² kepada Pemkab.

“Pihak provinsi harus terlibat, hal ini untuk menghindari permasalahan yang muncul pada hibah tanah dari provinsi Aceh,” katanya.

Ia juga berharap adanya pembentukan tim dalam pebyelesaian sengketa di dalam lahan hak pakai nomor satau yang di hibahkan.

“Tim harus di bentuk, terdiri dari pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan apabila perlu perwakilan masyarakat juga harus di libatkan,” demikian kata Erwin Pratama. | Erwin

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI