Satresnarkoba Aceh Tengah Bekuk Dua Tersangka Kasus Sabu

88
SHARES
488
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah bekuk dua tersangka kasus Narkoba jenis sabu.

Penangkapan itu berlangsung pada Selasa 07 November 2023. Kedua pelaku berinisial FI, 23 tahun, warga Pintu Rime, Bener Meriah dan MH, 41 tahun, warga Tingkeum Matang, Kecamatan Kuta Blang, Bireun.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK, melalui Kasatresnarkoba Iptu Fahrurrazi, mengatakan, penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berawal dari penangkapan terhadap tersangka FI.

BACA JUGA

FI diringkus pada 07 November 2023 siang di Kampung Kemili, Bebesen. Dari tangan FI diamankan barang bukti berupa 1,49 Gram Sabu dan 1 unit Handphone.

“Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka FI, ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka MH untuk di edarkan, kata Kasat melalui pres rilisnya yang diterima Harie.Id, Rabu 08 November 2023.

Pihaknya kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka MH, tepatnya di Kampung Uring, Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.

“Penangkapan berlangsung sore hari pukul 16.05 WIB, selang 5 jam dari penangkapan FI,” kata Fahrurrazi.

Dari tangan MH diamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening sabu dengan berat bruto 5,94 gram dan 1 unit Handphone.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Kasat Narkoba.

Penulis| Arinos

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI