HARIE.ID, TAKENGON | Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029 Hingga 09 Oktober 2024 belum di Paripurnakan.
Sehingga berdampak terhadap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P).
Meski nama nama siapa yang akan didapuk sebagai pimpinan dan ketua komisi hingga ketua fraksi, surat resmi dari Gubernur Aceh belum di terima Sekretariat DPRK.
Penetapan komisi – komisi dilakukan pada 25 September 2024. Sedangkan pimpinan dewan telah diusul sejak 24 dan 25 September 2024 lalu.
Pimpinan yang akan dilantik itu adalah, Fitriana Mugie sebagai Ketua DPRK, Hamdan Wakil Ketua 1 dan Susilawati, Wakil Ketua 2.
Rentang waktu pembahasan perubahan APBK telah berlalu sejak 30 September 2024 lalu. Tanpa AKD yang lengkap, proses legislasi terkait anggaran tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Sukirman membenarkan APBK Perubahan 2024 tidak dilakukan pembahasan.
“Rentang waktu pembahasan di tanggal 30 September 2024 lalu,” kata Sukirman menjawab Harie.id, Rabu 09 Oktober 2024.
Absen nya pembahasan ini di legislatif memaksa Pemkab harus melakukan pergeseran anggaran lewat Peraturan Bupati (Perbup).
Meski situasi ini memaksa PJ Bupati Aceh Tengah untuk mengeluarkan Perbup sebagai dasar hukum pergeseran anggaran guna memastikan berbagai program prioritas dan kegiatan dinas tetap berjalan.
Tanpa Perbup, sejumlah kegiatan strategis yang memerlukan anggaran tambahan berisiko tertunda.
“Alasan utamanya, AKD DPRK belum terbentuk, sehingga harus dilakukan pergeseran anggaran lewat Perbup,” kata Sukirman.
[ ARINOS ]