ADVERTISEMENT

Misteri Empat Ekskavator di Kekuyang, Masyarakat Khawatir Ada Aktivitas di Luar Rencana

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Sejumlah alat berat saat melintas ke Kecamatan Ketol, Aceh Tengah (Photo/Ist)

TAKENGON | HARIE.ID – Kedatangan empat unit ekskavator di Dusun Semelit, Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, memicu tanda tanya di kalangan masyarakat.

Warga meminta pemerintah desa dan instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka mengenai tujuan masuknya alat berat tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Salah seorang warga Kecamatan Ketol, mengungkap, berdasarkan informasi yang diterimanya, satu unit ekskavator tiba Minggu sekitar pukul 17.00 WIB, disusul tiga unit lainnya pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA

Menurutnya, kehadiran alat berat tersebut tanpa penjelasan telah memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.

“Kami hanya meminta keterbukaan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena minimnya transparansi mengenai program yang akan dijalankan. Pemerintah desa maupun pihak terkait seharusnya menyampaikan secara jelas apa tujuan dan maksud kehadiran alat berat itu di Dusun Semelit, Kampung Kekuyang,” kata sumber media ini melalui keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Selasa 30 Juni 2026.

Ia menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah agar tidak memunculkan keresahan maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia mengatakan, warga mendengar adanya rencana pembukaan lahan kopi robusta seluas sekitar 1.000 hektare oleh pihak yang disebut sebagai Galasantara.

Namun hingga kini, menurutnya, masyarakat belum memperoleh penjelasan resmi mengenai legalitas maupun tahapan pelaksanaan program tersebut.

“Jangan sampai ada aktivitas yang menyimpang dari informasi yang beredar. Kami tidak ingin ada dugaan praktik penambangan ilegal yang berlindung di balik alasan pembukaan lahan perkebunan. Karena itu, seluruh proses harus dibuka secara terang kepada publik,” ujarnya.

Selain itu, sumber yang namanya enggan ditulis ini juga mempertanyakan keberadaan surat rekomendasi yang disebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan Nomor 500.1/649/Disbun/2025.

Menurut pengakuannya, saat menghubungi Dinas Perkebunan Aceh Tengah sebelumnya, ia justru memperoleh informasi bahwa pihak dinas tidak mengetahui adanya kegiatan yang dimaksud.

“Kalau memang kegiatan ini resmi, tentu masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya, siapa pelaksananya, apa ruang lingkup pekerjaannya, dan bagaimana pengawasannya. Transparansi yang kami minta, agar tidak muncul kecurigaan serta polemik di tengah masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kampung Kekuyang maupun instansi terkait mengenai tujuan kedatangan alat berat tersebut.

Laporan  | Karmiadi 

BERITA TERKAIT