ADVERTISEMENT

Mengapa Tambang Rakyat di Aceh Tengah Sulit Dilegalkan? Ini Penjelasan Marwandi Munthe

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Ilustrasi tambang rakyat (Photo/Net)

TAKENGON | HARIE.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tengah, Marwandi Munthe, mengungkap alasan mengapa legalisasi tambang rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga kini belum dapat direalisasikan.

Salah satu kendala terbesar kata dia adalah, banyaknya lokasi yang saat ini ditambang masyarakat berada di dalam kawasan yang telah memiliki izin atau konsesi perusahaan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tengah, Marwandi Munthe, dalam podcast bersama Harie beberapa waktu lalu.

BACA JUGA

Menurut Marwandi, pembentukan WPR bukan proses yang sederhana. Pemerintah daerah harus memenuhi berbagai persyaratan teknis, administratif, hingga penetapan kriteria wilayah sebelum usulan dapat disahkan oleh kementerian.

“Pembentukan WPR itu cukup berat. Ada tahapan dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan paling krusial justru berada pada status lahan. Regulasi pertambangan tidak memperbolehkan adanya izin yang saling tumpang tindih.

Karena itu, banyak lokasi yang selama ini dikelola masyarakat tidak bisa langsung diusulkan menjadi WPR apabila masih berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan atau area eksplorasi perusahaan.

“Aturannya tidak boleh ada izin yang tumpang tindih. Sementara banyak lokasi yang sekarang ditambang masyarakat ternyata masuk dalam wilayah perusahaan yang sudah memiliki izin,” jelas Marwandi.

Ia menambahkan, aktivitas yang selama ini dikenal masyarakat sebagai tambang ilegal pada umumnya berada di kawasan yang sebelumnya telah diteliti atau dieksplorasi oleh perusahaan pemegang izin.

Kondisi tersebut membuat ruang bagi pemerintah daerah menjadi sangat terbatas dalam memberikan rekomendasi legalisasi.

Marwandi menegaskan, Pemkab Aceh Tengah tidak berani mengeluarkan rekomendasi apabila lokasi yang diusulkan masih berada dalam konsesi perusahaan, karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau pemerintah daerah tetap memberikan rekomendasi pada wilayah yang sudah berizin, risikonya sangat besar. Itu bisa menjadi persoalan hukum dan justru menjerat pimpinan daerah,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat memahami, legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya bergantung pada keinginan pemerintah daerah, tetapi juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendapat persetujuan pemerintah pusat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pertambangan rakyat membutuhkan sinkronisasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemegang izin, dan masyarakat agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT