Oleh: Tgk Ridwan Bintang
Demonstrasi dalam Islam tidak selalu salah. Simak bagaimana syariat menilai aksi massa dari tujuan, cara, hingga dampaknya terhadap kemaslahatan umat.
Demonstrasi kerap hadir sebagai wajah paling lantang dari suara rakyat.
Demo menjadi medium ketika jalur formal terasa buntu, ketika aspirasi tak lagi menemukan ruang, dan ketika keadilan dianggap menjauh dari harapan.
Namun, di balik gemuruh massa dan teriakan tuntutan, muncul satu pertanyaan mendasar, apakah demonstrasi merupakan jalan perjuangan yang dibenarkan, atau justru pintu menuju kerusakan?
Dalam Islam, sebuah tindakan tidak dinilai semata dari bentuk luarnya.
Demonstrasi tidak otomatis benar, tetapi juga tidak serta-merta salah. Demo harus ditimbang dengan neraca syariat, melihat tujuan, cara, dan dampak yang ditimbulkan.
Inilah pendekatan maqashid syariah, yang menempatkan kemaslahatan sebagai inti dari setiap hukum.
Di satu sisi, demonstrasi sering dicurigai sebagai sumber kekacauan, memicu kemacetan, membuka ruang emosi kolektif, bahkan berujung pada tindakan anarkis.
Tetapi di sisi lain, realitas juga menunjukkan, demonstrasi sering menjadi jalan terakhir bagi masyarakat kecil yang kehilangan akses terhadap kekuasaan.
Islam tidak menutup ruang kritik. Justru sebaliknya, memberikan legitimasi moral melalui prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Allah تعالى berfirman:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imran: 104).
Bahkan Rasulullah ﷺ menempatkan keberanian menyuarakan kebenaran sebagai derajat perjuangan tertinggi:
“Jihad paling besar adalah menyampaikan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Sejarah Islam mencatat, kritik terhadap penguasa bukanlah hal tabu. Salah satu kisah monumental adalah ketika seorang wanita mengoreksi kebijakan Khalifah Umar bin Khattab رضي الله عنه terkait pembatasan mahar.
Dalam riwayat yang disebutkan dalam Ad-Durrul Mantsur karya Imam As-Suyuthi, Umar sempat menyerukan agar mahar tidak melebihi 400 dirham.
Namun seorang wanita berdiri dan menegur dengan dalil Al-Qur’an (QS. An-Nisa: 20) yang membolehkan mahar dalam jumlah besar.
Respons Umar menjadi pelajaran besar dalam kepemimpinan,
“Semua orang lebih paham daripada Umar.”
Ia tidak hanya menerima kritik, tetapi juga menarik kembali kebijakannya secara terbuka. Ini adalah teladan, kebenaran tidak dimonopoli kekuasaan, dan suara rakyat memiliki tempat dalam Islam, selama disampaikan dengan ilmu dan adab.
Lalu, di mana posisi demonstrasi?
Para ulama menegaskan, menolak kezaliman adalah kewajiban. Namun, cara yang ditempuh tidak boleh melahirkan kerusakan yang lebih besar.
Di sinilah demonstrasi berada dalam wilayah boleh dengan syarat, bukan bebas tanpa batas.
Demonstrasi menjadi sah secara syar’i ketika, bertujuan menegakkan keadilan, bukan sekadar pelampiasan emosi
Dilakukan secara damai dan terkendali, tidak merusak fasilitas umum atau menyakiti orang lain
Menjaga lisan dari cacian, fitnah, dan provokasi. Tidak membuka pintu kerusakan yang lebih besar daripada manfaatnya.
Islam sendiri mendorong agar jalur dialog, musyawarah, dan nasihat diutamakan. Demonstrasi bukan pilihan pertama, melainkan jalan terakhir ketika semua pintu telah tertutup.
Pada akhirnya, demonstrasi adalah alat, bukan tujuan. Nilainya ditentukan oleh bagaimana ia dijalankan. Demo bisa menjadi jalan menuju keadilan, tetapi juga bisa berubah menjadi sumber kerusakan jika kehilangan kendali dan arah.
Karena itu, perjuangan dalam Islam tidak hanya soal keberanian bersuara, tetapi juga tentang menjaga adab, menimbang maslahat, dan menghindari mudarat.
Di tengah perbedaan pandangan, yang lebih dibutuhkan adalah kedewasaan dalam menyikapi.
Tidak mudah mencela, tidak tergesa menghakimi. Sebab bisa jadi, di balik suara yang lantang, tersimpan niat tulus untuk memperjuangkan kebaikan bersama.
Wallahu a’lam.
| Penulis adalah Komisioner Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Tengah
![[Demo] Suara Keadilan atau Pintu Kerusakan? Menimbangnya dengan Neraca Syariat](https://harie.id/wp-content/uploads/2026/04/Tgk-Ridwan.jpg)











